Senin, Februari 29, 2016

Contoh kesimpulan dari hasil diskusi


CONTOH KESIMPULAN DARI HASIL DISKUSI:


 Masalah dalam Pemilu

kotak
kotak suara



          Pemilu adalah suatu kegiatan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan suatu proses untuk memilih seseorang untuk menduduki suatu jabatan  tertentu, jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam dari pemilihan Presiden, wakil rakyat, kepala desa, RT/RW pun butuh diadakan pemilu. Dalam UU no.10 tahun 2008 tentang pemilu, mengatakan bahwa negara yang sudah berusia 17 tahun dan sudah/pernah kawin punya hak pemilih. Pemilu juga salah satu usaha untuk mempengaruhi masyarakat secara tidak memaksa, dalam masa-masa kampanye untuk memilih mereka yang ingin menjadi pemimpin atau peserta pemilu untuk menawarkan janji-janji dan program-program apa saja yang mereka tawarkan untuk masyarakat jikalau mereka terpilih sampai tahap perhitungan berakhir.
Tapi sebaliknya dari tahun ketahun pemilu selalu memakan biaya yang cukup besar dan sering terjadi paradok antara biaya penyelenggaraan pemilu dibandingkan dengan biaya pembangunan nasional, hal ini sering juga disebabkan oleh adanya money politik yang berupa uang atau barang untuk menyuap seseorang untuk melakukan yang bukan haknya. Padahal money politik merupakan pelanggaran pemilu yang tidak boleh dilakukan oleh parpol atau caleg, karena tindakan tersebut sangat menyimpang (curang/tidak jujur) dari demokrasi kita dan sangat dianjurkan oleh setiap agama didunia.

Pelanggaran dalam pemilu sudah menyimpang dari asas pemilu LUBER dan JURDIL (UUD pasal 22E) ,  dampak nya adalah hilangnya hak pemilih secara bebas sesuai hati nurani. Penyelanggaraan pemilu yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku dan di jiwai oleh semangat kekeluargaan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, jiwa gotong royong, adil, jujur, bersih dari KKN dan money politik ( Asaz LUBER DAN JURDIL). Seperti yang diatur dalam pasal 43 ayat 1 UU HAM yang mengatakan ”setiap warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pelangaran tersebut termasuk tindakan pidana pemilu yang diatur pada pasal 252 UU PEMILU.Dalam pemilu adanya kampanye yang di lakukan calon pemimpin janji-janji yang kelak akan d wujudkan ketika terpilih.
 Tindakan adalah upaya utuk menarik simpatik masyarakat , biasaanya mencangkup kesejahteraan rakyat yang sangat di ingin kan rakyat karena belum tercapai oleh pemimpin sebelumnya. Namun terkadang janji-janji tersebut tidak terealisasikan, karena kurang nya mutu dan kualitas para pemimpin yang di pilih. Kekecewaan dan ketidakpercayaan rakyat lah yang timbul. Walaupun kegiatan tersebut merupakan pelanggaran, akan tetapi tradisi tersebut sudah sangat membudaya, mendarah daging, dan lumrah, karena banyak parpol atau caleg yang melakukan money politik tersebut disetiap pemilu.

Kampanye merupakan tindakan untuk mendapatkan massa yang banyak agar masyarakat memilih orang tersebut. Membuat spanduk, membuat brosur, membuat panggung musik, merupakan tindakan agar masyarakat memilih partai atau kabinet tersebut. Lebih-lebih memberi uang (suap) yang diberikan oleh oknum partai, lembaga, atau kabinet ke masyarakat untuk memilih. Apalagi kita sadari bahwa tingkat kemampuan ekonomi rakyat indonesia masih banyak di tingkat menengah kebawah. Hal ini seringkali dimanfaatkan oleh para oknum untuk melakukan money politik dengan cara menyuap kepada pemilik suara dikarenakan tingkat ekonomi yang rendah, akhirnya pemilik suara bersedia menerima suapan tersebut.

Di karenakan setiap kegiatan dalam rangkaian kampanye membutuhkan dana yang cukup besar. Dana tersebut biasanya berasal dari kekayaan pribadi  calon pemimpin maupun dari biaya pemerintah. Biaya untuk menyuap rakyat lah yang amat di rasakan sangat besar, dengan asumsi uang yang diterima tiap pribadi dalam jumlah kecil (nominal uang) tetapi dalam jumlah banyak pribadi yang mendapatkannya (orang). Anggaran bantuan langsung untuk warga miskin pun sering di lakukan korupsi, sungguh tragis pemimpin-pemimpin negara yang harusnya bisa menjadi contoh untuk rakyatnya dan mampu mensejahterakan rakyat dmn di atur dalam Undang-undang no 2 pasal 10 mengenai tujuan umum partai politik, namun membebani rakyat dengan banyaknya hutang negara yang harus secara tidak langsung di tanggung rakyat dengan membayaran berbagai macam pajak.

Setiap calon pemimpin tidak jelas apakah mereka memiliki kekayaan pribadi yang dapat memenuhi semua kebutuhan pemilu, tetapi mereka berani meminjam pada bank dengan jumlah yang besar.Setelah calon pemimpin mendapatkan kedudukan nya ,maka mereka memutar otak untuk mengembalikan uang pinjaman atau balik modal dari biaya-biaya yg di keluarkan ketika masa pemilu agar tidak terjadi PARADOK. Caranya bisa melalui jalan yang jujur atau jalan yang melanggar hukum, yang melanggar hukum biasa nya dengan jalan korupsi. Jelas saja ini merupakan jalan tercepat mendapatkan banyak uang dalam waktu singkat.

Dari hal itu bisa menjadi sebab terjadinya paradok atau bisa juga mengundang adanya korupsi, hal ini terjadi karena biasanya para pileg telah mengeluarkan dana besar untuk kampanye dan setelah terpilih malah bermaksud untuk mengembalikan modal pribadinya yang terpakai dalam kampanye, hal inilah salah satu penyebab terjadinya korupsi dan berdampak pada rendahnya mutu dan kualitas para pemimpin yang dipilih dalam pemilu tersebut.

Sebenarnya money politik dapat di hindari dengan ada nya ketegasan hukum bagi pelanggar hukum tersebut dan hukuman yang tegas , lalu meningkatkan kesadaran masyarakat. Sulitnya kesadaran masyarakat di karenakan masyarakat hanya mementikan keuntungan sendiri, kurangnya pendidikan dalam dunia politik dan biaya hidup yang mahal yang harus mereka cukupi padahal yang mereka dapat hanya 20-100 ribu tapi mereka sudah d butakan oleh uang, sehingga terjadilah tindakan korupsi.


XxX                                         XxX                                         XxX

Karikatur petani sebagai pahlawan bangsa



PERTANIAN DIMATA KITA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA

 
Petani Sang Pahlawan Bangsa 

gambar karikatur petani
Gambar karikatur petani sebagai pahlawan bangsa
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang mempunyai wilayah daratan yang luas dan sebagian besar penduduk indonesia berprofesi sebagai petani. Indonesia juga dijuluki sebagai negara agraris karena wilayahnya yang begitu luas dan mempunyai banyak lahan pertanian. Para petani indonesia mengolah lahan pertanian tersebut dengan kuat dan ulet dalam bekerja. Oleh karena itu jasa para petani di indonesia ini sangatlah besar, karena telah membuat bangsa kita terkenal diseluruh belahan dunia.
Pertanian adalah hidup dan matinya suatu negara. Jika pertanian di indonesia mempunyai ketahanan yang kuat dan makmur, maka negara indonesia akan selalu jaya dan maju, tetapi sebaliknya jika pertanian di indonesia mati tanpa ada yang mengolah bahkan sampai merusaknya tanpa ada yang mengolah dan menjaga dengan baik dan benar, maka negara indonesia yang begitu luas akan mati dan tidak stabil, baik dari bidang sosial, ekonomi, maupun budaya.
Untuk itu jadilah pahlawan petani untuk memperjuangkan negara indonesia, karena hidup dan matinya suatu negara juga berada ditangan petani, dan negara yang kuat adalah negara yang mempunyai ketahan pangan yang kuat.